"ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas. Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Rabu.
Karena itu, lanjutnya, ASN Pemkot Bengkulu yang terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada Natal dan Tahun Baru, kan diberi sanksi secara berjenjang.
Baca juga: Pemkot Bengkulu targetkan PAD 2024 sebesar Rp201,9 miliar
Sementara untuk penggunaan di dalam kota, kata dia, harus dilihat kebijakan. "Kalau di dalam Kota Bengkulu, kami arif melihat. Tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota itu yang dilarang," ucapnya.
Oleh karena itu Gitagama berharap agar ASN di Kota Bengkulu mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran, bahkan sanksi yang akan berjenjang.
Baca juga: Bawaslu Sleman proses penggunaan mobil dinas untuk kampanye
Baca juga: Pemkab Lamongan larang kendaraan operasional untuk mudik
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023