Jakarta (ANTARA) - DPR RI pada tahun 2023 meraih kembali penghargaan badan publik dengan kategori informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
"DPR mendapatkannya tiga kali berturut-turut. Ini pengakuan dari publik dan juga lembaga pemerintah tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi yang ada di DPR," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mewakili pimpinan DPR RI saat menerima penghargaan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (19/12).
Capaian itu, kata Indra Iskandar, berkat kerja keras dari seluruh jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang terus-menerus memperbaiki sistem informasi yang bisa diakses oleh publik. Adapun pengelolaan informasi di DPR sudah diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi, pengaturan-pengaturan itu kami ikuti dengan baik, dan ini adalah tahun ketiga bagi DPR mendapatkan opini informatif. Kami akan terus perbaiki dan tingkatkan," katanya menegaskan.
Indra Iskandar mengatakan bahwa DPR sejatinya sangat terbuka terhadap masukan-masukan publik akan pengelolaan informasi. Pihaknya sebagai penanggung jawab pengelola informasi dan dokumentasi alias PPID di DPR, terus memperbaiki dan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat untuk memperbaiki kebutuhan informasi publik.
"PPID ini yang akan terus mengevaluasi dan melaporkan kepada kami, selaku penanggung jawabnya dan itulah yang akan terus dievaluasi. Meski tahun ini kami kembali mendapatkan opini informatif, yaitu opini tertinggi dalam hal pengelolaan informasi, kami akan terus berupaya meningkatkannya," katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong badan publik yang belum informatif untuk meningkatkan kinerja, terutama terkait dengan keterbukaan informasi.
"Saya mengharapkan KIP terus mendorong badan publik yang belum informatif agar meningkatkan kinerja," kata Wapres dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Jakarta, Selasa.
Wapres mengatakan bahwa saat ini jumlah badan publik yang tergolong tidak informatif sejatinya sudah menurun dari 303 lembaga pada tahun 2018, menjadi 147 lembaga.
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah badan publik yang tergolong informatif, juga meningkat dari 15 lembaga pada tahun 2018, kini menjadi 139 lembaga.
Baca juga: Kemenkumham dinobatkan sebagai badan publik informatif oleh KIP
Baca juga: UI pertahankan predikat 'Informatif' pada anugerah KIP
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023