Jadi menurut saya itu harus segera di lakukan 'treatment' supaya tidak terulang proses membawa dokumen
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti dokumen Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan yang diajukan oleh Firli Bahuri sebagai alat bukti dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Boyamin bukti yang diajukan oleh Firli tersebut di luar konteks praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Nah itu yang justru oleh hakim tadi dinyatakan bahwa itu tidak ada relevansi-nya gitu dan tidak dinilai, sehingga ini memang benar bahwa itu memang bukti yang diajukan itu tidak ada relevansi-nya," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Boyamin menyebut, sebagai mantan anggota Polri, sebelum masuk Akpol dan setelah Akpol Firli juga berkecimpung dalam bidang serse, termasuk menjadi Direktur Krimsus Polda Jawa Tengah dan juga pernah menjadi Deputi Penindakan KPK hendaknya paham dan mengerti bukti yang sebenarnya diajukan di praperadilan terkait dengan sangkaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Bagaimana dia membantah itu harusnya fokus di situ tidak menyeret perkara lain dan atas kesadarannya itu, menurut saya itu yang memperberat dugaan kesalahan Pak Firli karena membawa perkara lain," ujarnya.
Menurut Boyamin, mestinya dokumen yang dibawa oleh Firli dalam sidang praperadilan tersebut harus disikapi oleh KPK itu sendiri, karena bisa dianggap menghalangi penyidikan dan juga Dewan Pengawas itu bisa melanggar kode etik
"Jadi menurut saya itu harus segera di lakukan treatment supaya tidak terulang proses membawa dokumen," ujarnya.
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri
Baca juga: Putusan PN Jaksel bukti penetapan tersangka Firli sesuai prosedur
"Nah ini akan mencoreng nama KPK dan sangat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri," ucapnya.
Boyami mengingat, hal ini harus dianggap serius berkaitan dengan dokumen DJKA yang dibawa-bawa dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan perkara ini yaitu sangkaan melakukan pemerasan terkait dengan Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian, kata Boyamin, apabila Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah hari ini gugatan-nya tidak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut dapat dihormati.
"Bisa saja Pak Firli kembali mengajukan lagi praperadilan hal tersebut, hormati sajalah kalau dia masih ingin menguji lagi itu ya," ujarnya.
Akan tetapi, Boyamin berkeyakinan Pengadilan Jakarta Selatan juga tidak akan menerima bahkan akan menolaknya.
"Jadi ini toh kalau sebaliknya kalau diterima pun ya penyidik Polda bisa mengulang lagi untuk penyidikan baru yang lebih kuat," kata Boyamin.
Baca juga: Polisi sebut Alexander Marwata keberatan jadi saksi Firli Bahuri
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023