Denpasar (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Luh Putu Sri Widyastini mengatakan saat ini jajarannya di kabupaten/kota banyak menerima aduan dari calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang ternyata nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

“Karena salah satu syarat menjadi anggota KPPS tidak boleh tercatut dalam Sipol (sistem informasi partai politik), namun saat in justru kami menerima banyak temuan terkait untuk penghapusan nama mereka dalam sistem tersebut, padahal hal ini hanya bisa dilakukan oleh partai politik,” kata dia di Denpasar, Selasa.

Putu mengatakan sejak dibukanya pendaftaran calon anggota KPPS, Senin (11/12) di seluruh kabupaten/kota, ada saja tanggapan masyarakat yang masuk, seperti KPU Denpasar yang saat ini mencatat 89 orang mengajukan permohonan agar namanya dalam Sipol itu dihapus dari pencatutan.

Sementara itu, kata Putu, KPU Bali tidak bisa menghapus sendiri karena hal itu kewenangan partai politik, sementara pihaknya hanya bisa menerima aduan masyarakat, kemudian menghubungkan kepada partai politik terkait.

Putu menilai hal ini penting karena saat ini mereka sedang memerlukan 89.663 anggota KPPS, dan jika nama calon petugas tersebut masih tercantum sebagai anggota partai politik maka tidak dapat berpartisipasi sebagai anggota KPPS.

“Ini berpengaruh, nanti dia tidak bisa daftar KPPS karena syaratnya tidak tercantum dalam Sipol. Jadi harus clear karena sistem yang dipakaikan Siakba pasti akan muncul namanya,” ujar Putu.

Menurut dia, umumnya tidak membutuhkan waktu lama untuk menghilangkan nama seseorang dalam Sipol, namun semua kembali pada partai politik terkait karena dari catatan KPU Bali aduan yang masuk beberapa bulan lalu, bahkan masih ada yang belum diproses partai politik.

Putu menyebut sepanjang 2023 sudah ada 505 nama yang terverifikasi dan diproses penghapusannya, dan ketika muncul kembali aduan saat ini, dia juga menyayangkan karena KPU Bali sebelumnya sudah mensosialisasikan agar pemilih secara aktif memeriksa namanya, tetapi baru terkuak setelah ada rekrutmen KPPS.

Komisioner Bidang Teknis Pemilu ini mengatakan saat ini proses rekrutmen KPPS masih berlangsung untuk selanjutnya ditetapkan dan diberikan pembekalan mengenai cara kerja saat hari pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.

"Ada hal baru pada tahun ini yaitu penggunaan portal Sirekap Mobile atau Sirekap Web, di mana petugas KPPS hanya perlu menulis hasil penghitungan suara sebanyak satu rangkap tiap jenis surat suara karena selanjutnya formulir tersebut akan digandakan pada mesin foto copy yang disediakan KPU," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kelelahan petugas KPPS ataupun PPK, kata dia, saat rekapitulasi di TPS nanti hanya menyalin satu rangkap formulir, tidak lagi sejumlah saksi dan partai politik, akan digandakan dan diberikan kepada saksi yang hadir, Panwas, dan masing-masing pasangan calon (paslon).

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023