Medan (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus meminta pemerintah kota setempat untuk mengusut delapan orang warga negara Bangladesh memiliki KTP elektronik palsu dibuat di Kota Medan, Sumut, dan ditemukan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita apresiasi Polda NTT mengungkap kedatangan delapan warga Bangladesh di wilayah hukumnya. Tapi kita mendesak kasus KTP palsu harus diusut tuntas," kata Robi di Medan, Senin.

Legislator ini berharap supaya dilakukan koordinasi dengan pihak terkait,, termasuk Polda Sumatera Utara guna mengungkap jaringan e-KTP di Kota Medan.

Selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan selaku perangkat daerah melayani administrasi kependudukan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Aparat Kepolisian Resor Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengamankan delapan warga negara asing asal Bangladesh di Belu, NTT, Ahad (10/12).

Saat diperiksa kedelapan warga itu tidak bisa menunjukkan paspor asli, tetapi mengantongi e-KTP Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang di NTT diurus seseorang di Kota Medan, Sumut, dengan biaya sebesar Rp300 ribu per orang.

"Melihat dari siklus perjalanan delapan warga Bangladesh itu, kita menilai di area bandar udara sangat lemah. Mereka memakai e-KTP palsu menggunakan transportasi udara," ujar Robi.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan akan menindak tegas aparatur Pemkot Medan dan jajarannya apabila terbukti terlibat dalam memberikan kemudahan mendapatkan e-KTP.

"Saya sudah sampaikan pada pelantikan terakhir, salah satunya ke Disdukcapil dan kemarin dari kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP Medan jangan dimain-mainkan," tegasnya.

Bobby menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi yang berat, apabila terbukti aparatur Pemkot Medan terlibat dalam pembuatan e-KTP secara ilegal.

"Hari ini banyak juga yang mau buat KTP Medan hanya untuk berobat, pemalsuan data agar bisa kerja di luar negeri. Siapa pun aparat Pemkot Medan yang terlibat hukumannya kita beri hukuman berat," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap delapan WNA Bangladesh di Kabupaten Belu
Baca juga: Imigrasi Atambua dalami cara masuk WNA Bangladesh ke Kabupaten Belu

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023