Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menyita puluhan botol minuman keras atau miras dari berbagai merek dagang hasil operasi petugas di wilayah hukum Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Puluhan botol miras kami amankan dari operasi petugas di wilayah Kampung Kandang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi Ipda Fifin Edi Hermawan di Cikarang, Senin.
Ia mengatakan razia yang dilakukan petugas tersebut dilakukan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita enam botol minuman merek anggur merah, tiga botol anggur merah kolesom, 12 botol intisari, 11 botol minuman kawa-kawa, serta tiga botol minuman merk anggur orang tua.
Baca juga: Satpol PP DKI musnahkan 12.031 botol miras
"Barang bukti ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual serta didistribusikan," ucapnya.
Fifin mengaku razia yang dilakukan petugas sekaligus dalam rangka upaya antisipasi tindak kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat serta pengguna jalan.
Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para penjual sekaligus membawa barang bukti puluhan minuman keras ilegal tersebut ke kantor polisi untuk kemudian dimusnahkan.
"Razia yang kami lakukan ini diharapkan membawa efek jera bagi para penjual minuman keras tanpa izin tersebut," katanya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras terlebih efek dari konsumsi miras tersebut dapat mengarah kepada tindak kriminalitas.
"Tindak kekerasan, keributan, termasuk kasus tawuran dan begal kerap berawal dari konsumsi minuman keras. Jadi daripada konsumsi barang haram itu, lebih baik kita alihkan ke aktivitas-aktivitas positif," kata dia.(KR-PRA).
Baca juga: Bea Cukai Sorong musnahkan 1.008 botol miras periode 2021 sampai 2023.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023