Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), meraih Anugerah Keterbukaan Informasi tahun 2023.
"Sebagai badan publik, kami akan terus berupaya dan berinovasi dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Senin.
Menurut dia, penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kewajiban dari BPJS Kesehatan sebagai badan yang mendapatkan amanah menyelenggarakan program JKN.
“Kami akan terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat melalui berbagai kanal layanan yang dapat diakses dengan mudah," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya jamin transparan keuangan
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan program JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan melalui kanal layanan online maupun offline di kantor cabang.
Selain itu, Hindro juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya dapat secara optimal memberikan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat tidak lepas berkat komitmen dari seluruh pihak, baik pihak internal BPJS Kesehatan maupun pihak eksternal yang menjadi stakeholder dalam penyelenggaraan program JKN.
Dia mengatakan, penyelenggaraan layanan atas keterbukaan informasi publik dapat dilakukan berkat dukungan dan komitmen dari berbagai pihak.
"BPJS Kesehatan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Kesehatan, selain itu dukungan dari berbagai stakeholder juga membantu kami dalam penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik,” kata Hindro.
Baca juga: 293.661 warga Palangka Raya terlindungi BPJS Kesehatan
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon mengungkapkan bahwa kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut, menurut dia, merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Anugerah ini merupakan hasil dari evaluasi atas layanan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.
Baca juga: Peserta JKN puas kecepatan pelayanan faskes di Palangka Raya
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik salah satu fungsi dari Komisi Informasi adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023