Kami beri waktu selama tiga hari. Surat kami kirim jika tidak diindahkan kami rekomendasi kepada pihak berwenang
Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menemukan sedikitnya 659 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang tidak semestinya.
"Ini hasil pencatatan kami setelah melakukan inventarisasi APK yang terpasang di seluruh pelosok desa di Ponorogo," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan di Ponorogo, Minggu (17/12).
Menurut Sulung, pelanggaran APK itu tersebar merata di hampir semua kecamatan. Kasus terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.
Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.
"Kalau sesuai aturan jelas tidak boleh memasang APK di tempat yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam PKPU," katanya.
Jumlah pelanggaran yang tercatat hingga 16 Desember ada sebanyak 659 kasus. Angka itu diperkirakan akan bertambah mengingat jadwal kampanye masih panjang, dan pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh jaringan panwas di tingkat kecamatan.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan Tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Batang tertibkan APS dan APK pemilu cegah temuan pelanggaran
Baca juga: Bawaslu Bali ingin diberi kewenangan eksekusi pelanggaran APK
Selanjutnya, Bawaslu juga proaktif mengirimkan saran perbaikan ke partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang terdata melanggar untuk dilakukan penertiban atau dipindahkan.
"Kami beri waktu selama tiga hari. Surat kami kirim jika tidak diindahkan kami rekomendasi kepada pihak berwenang," katanya.
Dan apabila yang dilanggar merupakan perbub seperti dipaku di batang pohon maka yang akan menertibkan adalah satpol PP, lalu, dicocokkan dengan surat dari KPU titik mana saja yang diperbolehkan.
"Yang terbanyak di wilayah kecamatan Ponorogo, ada 129 pelanggaran, lalu disusul kecamatan Babadan ada 106 pelanggaran," katanya.
Berikut daftar pelanggaran yang tergolong tinggi per kecamatan antara lain Kecamatan Bungkal (58 pelanggaran), Kecamatan Ngrayun (41), Kecamatan Pudak (38) dan Kecamatan Pulung (37).
Baca juga: Bawaslu Sulsel dalami dugaan pelanggaran kampanye di gereja
Baca juga: Bawaslu DKI kaji dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming
Baca juga: Bawaslu Lampung temukan lima pelanggaran pada masa kampanye
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023