Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga Pekalongan, Jateng, Imam Buchori alias Sanadi alias Imam Benjol (36), dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan karena menyembunyikan tersangka pelaku sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia yang masih buron, Noordin M. Top. "Terdakwa Imam Buchori terbukti secara sah dan meyakinkan memberi bantuan pada tersangka pelaku tindak pidana terorisme dan dihukum penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Soetjahjo Padmo di PN Jakarta Selatan, Rabu. Putusan pidana selama tiga tahun dan enam bulan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit, yaitu hukuman lima tahun penjara. Majelis Hakim menilai, persidangan mengungkapkan bahwa Noordin M.Top pernah tinggal selama beberapa hari rumah Buchori, di kamar yang bersebelahan dengan ruangan tidur Buchori yang sehari-harinya bekerja di bidang percetakan dan sablon itu. Dalam sidang juga terungkap bahwa Buchori tidak hanya menerima Noordin M.Top di rumahnya yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Pekalongan, sekitar bulan Oktober hingga November 2004. Buchori juga terbukti menyediakan informasi media cetak dan pisau cukur untuk Noordin M.Top, juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada tersangka pelaku terorisme itu. Menurut Majelis Hakim, terdakwa mengetahui bahwa Noordin M.Top adalah tersangka pelaku terorisme yang terlibat dalam peledakan Hotel JW Marriott dan Kedubes Australia dan merupakan buronan pihak kepolisian. "Sejak pertemuan hingga menginap, terdakwa tidak melaporkan hal itu kepada pihak berwajib, padahal terdakwa tahu bahwa Noordin M.Top adalah buronan," kata Hakim. Majelis menilai perbuatan membantu menyembunyikan pelaku terorisme yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan yaitu Pasal 13 huruf b Perpu No 1/2002 jo UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menanggapi vonis itu, Buchori maupun kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut untuk pengajuan banding atau sebaliknya menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum dalam menanggapi putusan tersebut, juga menyatakan pikir-pikir.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006