pengungkapan seperti ini sebagai shock therapy bagus."

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menyatakan, suap menyuap demi mengamankan sebuah perkara bukan hal baru lagi penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pengacara.

"Itu kan dari dulu, bahwa aparat penegak hukum, polisi, jaksa, pengacara dan hakim yang sering bermain dalam proses penegakan hukum. Ini bukan barang baru lagi dalam penegakan hukum. Cuma belum berubah dan pola pikir seperti itu yang harus diubah," kata anggota Trimedya, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, penegakan hukum saling mempengaruhi dalam mengamankan kasus di pengadilan.

"Seperti yang saya bilang, itu bukan barang baru. Semua kita tahu, pengungkapan seperti ini sebagai shock therapy bagus. Polisi, jaksa, hakim dan advokat, penegak hukum yang saling mempengaruhi," ujar dia.

Ia meminta KPK untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada pengacara M pada Kamis kemarin.

"Kita serahkan kepada proses penegakan hukumlah. Siapapun yang bertanggung jawab, pasti akan diungkap oleh KPK. Tentu KPK perlu waktu sebab butuh bukti-bukti dan kita serahkan saja ke KPK," ungkapnya.

Kamis siang sekitar pukul 12.15 WIB penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS. DS adalah pegawai di lingkungan Mahkamah Agung. Penangkapan dilakukan di sekitar Monas saat DS sedang naik ojek Selanjutnya pada pukul 13.20 WIB penyidik KPK juga melakukan penangkapan seseorang berinisial MCB di satu kantor pengacara di Martapura Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 11.30 WIB, DS mendatangi kantor MCB, setelah itu dia keluar dengan menenteng tas berwarna cokelat dan kemudian mencegat ojek, tapi KPK mendapat informasi sudah ada penyerahan uang sehingga setelah DS naik kendaraan roda dua, ia ditangkap di sekitar Monas dengan uang sekitar Rp80 juta," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013