"Ini berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut,"

Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengusulkan 3.166 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Natal 2023.

"Ini berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi di Medan, Sabtu.

Ia mengatakan syarat yang mendapatkan remisi bagi warga binaan memiliki kelakuan baik selama mendapatkan masa hukuman di tahanan.

"Selain itu, mengikuti program pembinaan dan menurunnya tingkat resiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tutur Rudi.

Ia menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 32.099 orang.

"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari Kemenkumham RI," katanya.

Dari 3.166 narapidana itu, Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Goklas mengatakan; pihaknya mengajukan usulan remisi ke Kemenkumham Sumut sekitar 317 narapidana.

"Usulan ini sudah memiliki kriteteria di antara berkelakukan baik saat masa tahanan," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023