Proses verifikasi calon penerima bantuan yang dimaksud telah dilaksanakan
Palu (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi II segera membangun 73 unit rumah permanen yang diperuntukkan bagi para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala BP2P Sulawesi II Bakhtiar di Kota Palu Sabtu mengatakan bahwa korban pelanggaran HAM sebagai calon penerima manfaat telah diverifikasi kelayakannya.

"Proses verifikasi calon penerima bantuan yang dimaksud telah dilaksanakan," kata Bakhtiar.

BP2P Sulawesi II merupakan instansi vertikal sebagai perpanjangan Kementerian PUPR di daerah, yang berpusat di Kota Palu. Instansi ini bertugas menyelenggarakan pembangunan perumahan dan sarana penunjang perumahan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM, BP2P Sulawesi II bertugas untuk membangun hunian layak huni kepada korban pelanggaran HAM berat, yang dimulai dari proses verifikasi hingga proses pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas rumah.

"Seluruh jajarannya dalam hal ini Kepala Satker, PPK Rumah Swadaya, dan seluruh tim verifikasi BP2P Sulawesi II akan segera menyelesaikan proses verifikasi calon penerima bantuan agar program ini dapat segera dilaksanakan," katanya.

BP2P Sulawesi II menyatakan bahwa 73 rumah korban pelanggaran HAM itu mulai dibangun di tahun 2024.

Sebanyak 73 rumah tersebut, tersebar di enam daerah, meliputi Kota Palu 46 unit, Kabupaten Sigi dua unit, Kabupaten Donggala 17 unit, Kabupaten Buol dua unit, Kabupaten Morowali Utara satu unit, dan di Kabupaten Parigi Moutong lima unit.

Bakhtiar menjelaskan, pelaksanaan pembangunan hunian ini, BP2P Sulawesi II tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PKPHAM).

Sebelumnya Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, Kementerian PUPR bersama Tim PKPHAM akan berupaya melaksanakan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024.

Pembangunan hunian dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.

“Tujuannya memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar dan kovenan internasional,” kata Iwan saat berkunjung ke Kota Palu pada Kamis. (14/12).
Kepala BP2P Sulawesi II Bakhtiar. (ANTARA/HO-BP2P Sulawesi II).

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023