Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sudah mengingatkan Bupati Kendal, Jawa Tengah, selain menyatakan kasus From Pembela Islam (FPI) di kabupaten ini ditangani secara sektoral pada tingkat pemerintah daerah.


"Iya, saya sudah ingatkan Bupati Kendal melalui Kesbangpol supaya tegur karena ruang lingkupnya kabupaten. Ini ada waktunya paling lama 30 hari, kalau masih lagi, tegur lagi, yang ketiga baru lakukan penghentian sementara kegiatan di daerah," kata Gamawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.


Ia menambahkan, peringatan dan penagangan organisasi masyarakat harus dilakukan per wilayah, sehingga jika berlangsung di Kabupaten atau Kota maka yang berwenang menanganinya adalah pemerintah kota atau kabupaten.


"Kalau di provinsi cukup minta pendapat DPRD, Kejaksaan dan kepolisian. hanya di wilayah itu, FPI di situ (provinsi). Kalau gangguan keamanan itu kebijakan pusat, saya ambil tindakan. Saya sudah dua kali tegur FPI kan?" katanya.


Gamawan mengatakan pengurus pusat FPI mengaku tidak mengetahuinya.


"Sekarang dia bilang tidak tahu, itu lokal bahkan pengurus provinsi mengaku tidak tahu, hanya lakukan inspeksi ke lokasi apakah betul berjalan atau tidak penutupan karaoke itu. Tapi itu akan koordinasi dengan kepolisian. Kalau di kepolisian terbukti, kita akan ambil tindakan," katanya.


Mendagri juga akan melihat kemungkinan unsur pidana dalam kejadian itu. "Di pemeriksaan tentu akan ditanya ini inisiatif siapa, kabupaten, provinsi atau nasional. Kalau ada indikasi nasional, berarti saya harus ambil keputusan ketiga," katanya.


Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013