Jakarta (ANTARA News) - Seorang pria tewas tertabrak mobil yang dikemudikan Warga Negara Asing (WNA) asal Kongo di jalur busway koridor II (Harmoni-Pulogadung) sekitar pukul 09.30 WIB di sekitar pasar Cempaka Putih, Jalan Letjen Suprapto. Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Johni Iskandar, di Jakarta, Rabu, korban tewas bernama Paruf (40) warga Cempaka Putih dan tersangka Bienvenu Ngoma (25) warga Kongo yang mengendarai Nissan Terano hitam BB 18012 B melaju dari arah Senen menuju Pulogadung. "Menurut penuturan saksi mata di tempat kejadian korban ragu-ragu menyeberang jalan, pada saat di tengah jalan pengemudi mencoba menghindari ke kanan dengan cara masuk ke jalur busway. Ternyata korban juga terus menyeberang masuk ke jalur busway sehingga tabrakan itu tidak bisa dielakkan," katanya. Sementara itu, sejumlah saksi mata di tempat kejadian memberikan keterangan berbeda dari keterangan pihak kepolisian. Iqbal (27), mengaku melihat Nissan Terano hitam masuk ke jalur busway di depan Hotel Grand Cempaka, kendaraan yang melaju kencang itu tampak berusaha mengurangi kecepatan saat melihat seorang pria menyeberang jalan. "Dia sudah masuk di jalur busway, lalu baru kecelakaan terjadi. Saya sempat lihat dia tergilas dan terseret beberapa meter," katanya. Menurut Iqbal, korban meninggal seketika di lokasi kejadian dan tergeletak di jalan sekitar 15 menit menunggu petugas kepolisian datang dan ambulance membawanya ke kamar mayat RSCM. Beberapa saksi mata lain menuturkan mobil hitam itu masuk ke jalur busway karena tidak ada satgas transjakarta atau polisi yang berjaga di depan persimpangan hotel Grand Cempaka. "Biasanya kalau ada polisi atau Satgas maka ada yang menghalau mobil atau sepeda motor yang akan masuk ke jalur busway. Tapi kalau sedang tidak ada petugas seringkali pengguna jalan memasuki jalur busway," kata Iqbal. Kasus ini sekarang ditangani oleh Unit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Pusat. Terkait identitas tersangka yang merupakan warga negara asing, Johni mengaku pihaknya akan berkordinasi dengan departemen luar negeri untuk mengetahui identitas tersangka lebih lengkap. Warga Kongo yang telah menetap lima tahun di Jakarta ini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal 359 KUHP yakni kealpaan yang menyebabkan orang meninggal atau luka-luka.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006