Tujuannya memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM) membangun rumah bagi masyarakat korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai tahun 2024.
“Kementerian PUPR bersama Tim PKPHAM berupaya melaksanakan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Jumat.
Iwan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.
“Tujuannya memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar dan kovenan internasional,” katanya.
Kementerian PUPR bersama Tim PKPHAM melaksanakan kegiatan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024.
Baca juga: KemenPUPR: Kemantapan jalan non tol jelang Nataru capai 92,2 persen
Baca juga: PUPR: Three Bold Action tingkatkan partisipasi swasta di infrastruktur
Saat ini, Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memverifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah atas pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.
Pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan perwujudan penyelesaian non yudisial bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Setidaknya ada dua jenis kegiatan pembangunan yakni pertama, membangun rumah berupa kegiatan membangun rumah baru di atas kavling tanah matang atau membangun kembali rumah tidak layak huni yang memiliki tingkat kerusakan total sehingga menjadi layak huni.
Kedua adalah perbaikan rumah yakni kegiatan meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi layak huni.
Sebagai informasi, prosedur pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Kementerian PUPR adalah dari hasil rekomendasi PKPHAM dilakukan proses verifikasi teknis dan administrasi yang dilaksanakan Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Daerah dan PKPHAM.
Juga pembahasan dan persetujuan atas bentuk penanganan yang mencakup bentuk, tipe dan perkiraan alokasi biaya, perencanaan/disain sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan yang dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Kementerian PUPR untuk kemudian setelah pekerjaan selesai akan dilakukan penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada penerima manfaat.
Adapun syarat penerima bantuan antara lain korban atau ahli waris dari korban terdampak pelanggaran HAM yang berat, memiliki atau menguasai dan menempati tanah dengan alas hak yang sah dan belum memiliki rumah atau memiliki atau menguasai dan menempati rumah yang diusulkan.
Saat ini, kata Iwan, Kementerian PUPR juga sedang melaksanakan verifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah atas pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.
“Kami berharap bantuan pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan mulai tahun depan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Menteri PUPR: Pembangunan kota harus memiliki hubungan dengan warganya
Baca juga: Kementerian PUPR bangun Jembatan Pandansimo sepanjang 1,9 km di Bantul
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023