"Kita akan terbitkan PMK baru untuk tax holiday, selain untuk memperpanjang yang sebelumnya sudah habis, ada beberapa relaksasi paketnya agar lebih menarik," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan salah satu peraturan insentif yang mengalami relaksasi atau pelonggaran aturan, adalah terkait tax holiday, yang akan mengalami perubahan lebih spesifik dalam hal besaran nilai minimal investasi dari saat ini sebesar Rp1 triliun.
"Kita akan buat lebih spesifik dan memperhitungkan besaran investasinya, karena saat ini minimal Rp1 triliun atau Rp20 triliun seolah-olah sama. Kita ingin berikan perbedaan, yang makin besar (investasinya), (insentifnya) makin bagus," ujarnya.
Ia memastikan sektor penerima tax holiday tidak akan mengalami perubahan, dan dengan adanya relaksasi ini, perbedaan antara tax holiday dengan insentif sejenis seperti tax allowance menjadi lebih terlihat.
"Persyaratannya dibuat lebih menarik, selama ini terlalu sedikit dan dengan tax allowance seolah-olah tidak artinya, karena (perbedaannya) tidak terlalu jauh," paparnya.
Bambang mengatakan relaksasi juga dilakukan pada insentif tax allowance yang mengalami masalah persyaratan dan sering menimbulkan miskoordinasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kita lihat ini lebih banyak masalah persyaratan dan prosedural, sehingga kita fokus pada penyederhanaan prosedur serta membuat (insentif ini) lebih menarik, karena selama ini kurang populer," ucapnya.
Menurut dia, proses relaksasi lain dari tax allowance adalah terkait sektor penerima insentif yang akan mengalami penyesuaian, karena ada yang mengalami penambahan dan pengurangan penerima, tergantung kebutuhan.
Selain itu, Bambang mengatakan pemerintah sedang mengkaji insentif bagi industri bahan baku setengah jadi (intermediate) berupa kombinasi antara pengurangan pajak dengan bea masuk untuk barang modal.
"Itu yang mau kita buat. Dia bisa dianggap bagian dari tax holiday dan tax allowance tapi dia tidak sepenuhnya ada di situ, karena dikombinasikan dengan bea masuk," tukasnya.
Bambang mengatakan implementasi penerbitan peraturan ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, sebagai institusi yang memiliki informasi lebih detail terkait industri yang dimaksud.
"Kita spesifikkan industrinya. Jadi siapapun nanti yang mau investasi di industri yang kita anggap qualified, tinggal mau apa tidak, logikanya pasti mau insentif, dia daftar kemudian diproses," katanya.
Saat ini, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan insentif bagi industri yang mengembangkan sektor penelitian dan pengembangan (litbang) produk dalam bentuk double reduction tax.
Bambang menjanjikan peraturan terbaru insentif perpajakan hasil revisi dan relaksasi tersebut segera terbit paling lambat pada akhir tahun, agar mulai berjalan efektif pada 2014.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013