Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian insentif pajak tambahan untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
"Saat ini prosesnya sudah sampai di tahap harmonisasi sehingga RPP ini akan segera bisa diundangkan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat.
Febrio menjelaskan tambahan insentif pajak penghasilan (PPh) nantinya akan diberikan kepada beberapa instrumen penempatan DHE, termasuk instrumen yang diterbitkan oleh perbankan maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta Bank Indonesia (BI).
Saat ini insentif PPh penempatan DHE hanya berlaku untuk instrumen deposito. Insentif tersebut berupa pengenaan PPh atas bunga deposito hanya sebesar 10 persen apabila eksportir memarkirkan DHE dalam jangka waktu satu bulan.
Kemudian, bagi eksportir yang menempatkan DHE selama tiga bulan, hanya dikenakan PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen, dan eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, hanya dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.
Bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA selama enam bulan atau enam bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito. Adapun pada umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan sebesar 20 persen.
Namun dengan insentif tersebut saja penempatan, kata dia, arus penempatan DHE dalam instrumen deposito oleh eksportir sudah berjalan cukup baik.
"Dengan demikian perluasan insentif pajak yang akan diberikan akan mendorong penempatan DHE SDA oleh eksportir lebih banyak lagi," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo melaporkan bahwa per 3 November 2023 pihaknya telah mengumpulkan 1,9 miliar dolar AS DHE. Sejauh ini, DHE SDA telah membantu meningkatkan cadangan devisa.
Kendati demikian, angka itu belum maksimal, karena aturan DHE baru efektif November 2023. Dengan begitu, BI akan terus mendorong implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam agar efektif menjaga stabilitas ketahanan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Pemerintah siapkan insentif tambahan untuk devisa hasil ekspor
Baca juga: Insentif tambahan PPN diharapkan bantu pelaku usaha sektor ritel
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023