Alhamdulillah, bersamaan Ramadan ini, surat keputusan gubernur turun

Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak terhormat terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang kini menjadi narapidana kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta di Lapas Porong, Sidoarjo.

Ketua DPRD Surabaya M. Machmud, di Surabaya, Kamis, mengatakan, surat keputusan Gubernur Jatim, surat tertanggal 24 Juli 2013 bernomor 171.436/225/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Surabaya, yang ditujukan ke Muhammad Syaifi.

"Surat gubernur itu akan dibahas pada saat rapat banmus (Badan Musyawarah) bersama pansus pemilihan wawali yang rencananya dilaksanakan Jumat besok (25/7)," katanya.

Menurut dia, jika memungkinkan Saifi bakal dilantik pada hari Senin (28/7) atau Selasa (29/7). "Namun semua itu tergantung teman teman di banmus," ujarnya.

Sebagaimana surat itu, pada poin pertama Gubernur Jatim memutuskan, menetapkan dan memberhentikan tidak dengan hormat Musyafak Rouf dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Surabaya.

Pada poin kedua, gubernur meresmikan dengan hormat pengangkatan Muhammad Syaifi sebagai Pengganti antarwaktu anggota DPRD Surabaya 2009-2014, terhitung mulai pengucapan sumpah.

Muhammad Syaifi menggantikan Musyafak Rouf merujuk pada surat wali kota Surabaya tanggal 16 Juli 2013, Nomor: 172/4761/436.1.2/2013 dan surat ketua DPRD Surabaya tanggal 9 Juli 2013, Nomor: X/172/1222/436.5/VII/2013.

Pemberhentian Musyafak Rouf oleh gubernur juga berdasar surat DPC PKB Surabaya, Juni 2013, Nomor: 0025/DPC-02/B.1/VI/2013. Dilayangkannya surat DPC ke gubernur lantaran Musyafak Rouf dinyatakan bersalah di mata hukum.

"Alhamdulillah, bersamaan Ramadan ini, surat keputusan gubernur turun. Saya akan menjaga dan melaksanakan amanah konstituen. Berbuat untuk memberi manfaat bagi masyarakat," kata M. Syaifi.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013