Riau (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau secara tegas menindaklanjuti kasus penindakan terhadap sarana pengangkut laut (kapal) yang membawa ratusan ballpress oleh Bea Cukai Dumai Agustus lalu. Terus melakukan proses pemeriksaan, Desember ini Kanwil Bea Cukai Riau telah menetapkan tersangka dan penyelesaiannya.


Terkait penindakan yang dilakukan dapat dijelaskan bahwa, Bea Cukai Dumai telah melakukan penindakan terhdap KM Rajawali GT125 pada Agustus 2023. Kapal tersebut memiiki 7 anak buah kapal (ABK) dan membawa membawa ±277 bags pakaian bekas (ballpress) serta ±9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai (Indonesia).


“Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta ABK selanjutnya diserahkan kepada Kanwil Bea Cukai Riau untuk dilakukan penanganan barang bukti dan penyidikan,” jelas Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Anton Mawardi.


Selanjutnya, untuk menangani barang bukti tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat, agar dapat dilakukan penyidikan dan pendalaman kasus. Setelah seluruh prosedur dilakukan, akhirnya pada 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, dan pada 12 Desember 2023 Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai menyerahkan tersangka dan barang bukti.


“Jadi telah ditetapkan 2 tersangka yaitu nahkoda (AB) dan ketua kamar mesin (J). Sementara itu tidak ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan 5 orang ABK, sehingga ditetapkan sebagai saksi,” jelas Anton.


“Semoga kami dapat mempertahankan dan mengembangkan kinerja dengan baik, untuk tetap menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tutupnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023