Hal itu disampaikan Dubes Arif Havas Oegroseno kepada ANTARA, Kamis sehubungan dengan tanggapannya terhadap surat kepada Direktur Office for Harmonization in the Internal Market (OHIM) Uni Eropa yang memberikan klarifikasi tentang pendaftaran merk suatu produk Indikasi Geografis (GI) Indonesia yaitu kopi gayo tidak lagi sebagai merek dagang perusahaan Belanda.
Pihak OHIM menyatakan Indonesia, melalui KBRI Brussel, dapat mengajukan keberatan atas suatu permohonan merk dagang di Uni Eropa dengan menyampaikan keberatan kepada OHIM yang dapat memberhentikan merk dagang yang diusulkan.
Sementara itu, Komisioner Uni Eropa secara positif mengajak Indonesia untuk bekerjasama dalam melindungi GI masing-masing.
Ajakan Komisioner Uni Eropa merupakan hal yang sangat positif mengingat Indonesia telah menerima pendaftaran perlindungan dua produk GI Eropa yakni Champagne dan keju Parmesan.
Dubes Arif Havas Oegroseno mengatakan pendaftaran produk GI Indonesia seperti Kopi Gayo Aceh, Kopi Kintamani Bali, Kopi Flores Bajawa dan Kopi Kalosi akan mencegah pihak yang tidak bertanggung jawab mengalahkan produk kualitas tinggi Indonesia untuk kepentingannya tanpa mempedulikan kepentingan Indonesia.
Saat ini Indonesia dinilai perlu untuk mulai memperluas proteksi terhadap produk GI di berbagai negara yang menjadi tempat ekspor Indonesia, termasuk Uni Eropa.
Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013