Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam Machus di Tangerang, Jumat mengatakan sesuai pasal 70 PKPU No.15, ada sejumlah tempat yang dilarang terpasang APK seperti tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol dan bebas hambatan, taman dan pepohonan
"Ada ratusan APK yang kita lakukan penertiban dan kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan telah disampaikan," kata Faridal Arkam.
Bawaslu Kota Tangerang juga melibatkan panwascam dan trantib dalam kegiatan penertiban hari ini. Hal ini sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan kepada pihak terkait mengenai larangan pemasangan APK.
"Ini juga menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya pemasangan APK di sejumlah tempat seperti pohon dan tembok," ujarnya.
Ia juga menegaskan dalam kegiatan penertiban hari ini dilakukan, Bawaslu mencopot semua APK yang diketahui melanggar tanpa membeda - bedakan.
"Semua APK yang melanggar kita tertibkan, tak ada yang berat sebelah," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu RI ingatkan peserta Pemilu tidak paksakan pemasangan APK
Baca juga: KPU larang tim paslon bawa APK saat debat perdana Pilpres 2024
Baca juga: Bawaslu: Warga bisa cabut APK yang dipasang tanpa izin di propertinya
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023