Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menolak memasukkan soal
trading term (persyaratan perdagangan) yang diterapkan peritel modern kepada pemasok ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan pasar modern.
"Kalau ada
unfair competition, kan sudah ada UU Antimonopoli dan Persaingan Sehat yang kita pegang," katanya di sela rapat kerja
Departemen Perdagangan (Depdag) di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada dua hal yang menjadi pembahasan dalam pembuatan Perpres pengaturan pasar dan toko modern yang hingga kini masih dalam pembahasan yaitu lokasi dan harga.
"Sehingga disusun dalam Perpres tentang zona dan tata ruang daerah. Harga termasuk dalam
term of trading apakah terjadi ketidakadilan atau penggunaan harga yang tidak wajar, wewenang ada di KPPU, kalau tidak wajar harus ada investigasi," jelasnya.
Sedangkan masalah
zoning, akan berpegang pada peraturan yang lama misalnya seberapa jauh dari pusat kota. Jika ada pelanggaran, kata Mari, berarti ada masalah implementasi di daerah.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006