Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini belum menerima surat dari Menteri Keuangan terkait dengan perhitungan penyelesaian kewajiban dari delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Kita belum menerima surat dari Menteri Keuangan tentang soal itu," kata Ketua BPK Anwar Nasution usai diskusi publik mengenai pengertian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional RI di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, BPK sudah mengaudit masalah BLBI sekitar lima tahun lalu sehingga tidak ada gunanya lagi BPK melakukan audit terhadap BLBI. "Apalagi yang mau diaudit, kita sudah mengaudit lima tahun yang lalu, saya kira sama saja barangnya, secara teknis tidak ada manfaatnya lagi," katanya. Menurut dia, jika pemerintah ingin mencari kepastian hukum terutama karena adanya perbedaan perhitungan antara pemerintah dengan obligor, maka sebaiknya masalah itu diajukan ke institusi hukum. "Kalau soal seperti itu saya kira yang menentukan adalah hakim di pengadilan. Kalau ke BPK, itu salah alamat," katanya. Sebelumnya, Sekjen Depkeu J.B. Kristiadi mengatakan bahwa pemerintah mengajukan perkembangan penyelesaian BLBI berikut perhitungan angka-angkanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dilaporkan kepada DPR. "Kita akan laporkan kepada BPK dan DPR. Setelah ada jawaban dari BPK baru diajukan ke DPR," kata Kristiadi. Kristiadi menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melayangkan surat tentang penyelesaian BLBI kepada pihak BPK pekan lalu. "Kalau tidak salah sudah dilayangkan oleh Menkeu ke BPK. BPK bisa mengaudit angka-angka kewajiban obligor BLBI baik versi pemerintah maupun versi obligor karena pemerintah menyerahkan kedua-duanya," kata Kristiadi. Pengajuan angka-angka perhitungan BLBI kepada BPK, lanjut dia, merupakan salah satu upaya mencari kepastian hukum angka BLBI. Pemerintah mengharapkan BPK dapat segera memberikan jawaban, namun pemerintah tidak memberikan batas waktu kepada BPK. Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan obligor mengenai berapa angka pastinya kewajiban dari delapan obligor yang sebelumnya sudah bersedia menyelesaikan kewajibannya. Angka pemerintah dengan angka dari obligor menunjukkan perbedaan yang cukup besar. Angka dari pemerintah lebih besar dari angka obligor di mana terdapat selisih lebih dari Rp100 miliar untuk tiap obligor.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006