Jakarta (ANTARA News) - Ratusan penghuni Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi, Jakarta Barat, melaporkan mantan pengurus perhimpunan penghuni, Anwar Suhendra ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pengrusakan ruang fasilitas umum (Fasum).
"Saya laporkan Anwar Suhendra dan dua anak buahnya, Kristianto dan Muhidin karena dugaan pengrusakan fasum dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian Apartemen Slipi, Harjadi Jahja di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.
Harjadi melaporkan Anwar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2522/VII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan fasum.
Harjadi menjelaskan Anwar Suhendra merupakan mantan pengurus perhimpunan penghuni rumah susun Apartemen Slipi.
Sejak dua tahun lalu, menurut Harjadi, Anwar memiliki sertifikat penggunaan tiga ruang fasum di apartemen tersebut, padahal sesuai ketentuan ruangan itu digunakan kepentingan interaksi sosial penguni.
Harjadi menduga Anwar memiliki sertikat fasum secara ilegal dan telah mati sejak setahun lalu, bahkan penyalahgunaan tiga ruang fasum itu diduga dilakukan sejak 2002.
Sebagai pengurus penghuni yang baru, Harjadi berencana mengembalikan fungsi fasum untuk ruang interaksi sosial maupun anak-anak, namun pihak Anwar menyegel tiga ruangan tersebut.
Lantaran menyalahi aturan, pihak Harjadi membuka segel tersebut agar berfungsi untuk interaksi sosial, namun Anwar melaporkan Harjadi ke Polres Metro Jakarta Barat, terkait pencurian.
Sengketa ruang fasum itu berlanjut hingga ke tingkat pengadilan negeri, berdasarkan amar putusan PN Jakbar no 04/Pid.Pra/2013/PN.JKT.BAR, pasda poin keempat, Polres Jakbar harus mengembalikan kekuasaan, kewenangan atas gasum yang dilakukan penyitaan berupa penyegelan dengan garis polisi untuk bisa segera digunakan sebagaimana mestinya.
(T014/E001)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013