Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Cabotage Advocation Forum (INCAFO) menilai pelarangan izin beroperasi terhadap sejumlah tigal kapal milik perusahaan dalam negeri dinilai sebagai langkah mundur.

"Pelarangan ini menunjukkan adanya ketidakharmonisan dan ketidaksinkronisasi antar kementerian dan instansi dalam hal penegakan hukum pada sektor pemberdayaan industri pelayaran nasional," kata Idris Hadi Sikumbang, Koordinator Incafo di sela-sela acara Mimbar Bebas KNPI di Jakarta, Rabu.

Dalam keterangan pers Idris mengatakan, baginya tidak menjadi persoalan terkait asing atau tidaknya kepemilikan kapal tersebut, namun persoalan menjadi kompleks ketika stigma asing ini disampaikan oleh instansi pemerintahan, sementara di sisi lain pemerintah juga yang menyatakan bahwa kapal-kapal tersebut tidak asing.

"Kami sedih, karena dari konflik ini tidak menjadi satu persepsi terkait bagaimana investasi di Indonesia," ujar Idris.

Idris menegaskan, jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan terjadi kemunduran di industri pelayaran nasional dan tidak hanya pada tiga kapal itu saja.

Sementara itu, Penasihat INCAFO FTUI, Agus Muldya Natakusumah, mempertanyakan keputusan tidak boleh beroperasinya kapal milik Indocement, PT Samudera Sejahtera Pratama dan Patria MarineLine.

Pelarangan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak sinerginya kementerian terkait atas kebijakan cabotage yang dibuat Kementerian Perhubungan.

"Jangan sampai ada kepentingan kelompok tertentu yang mau buat kartel dalam bisnis kapal ini" tandas Agus Muldya

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal,Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ir. Yuliot membenarkan tudingan yang dilontarkan oleh Penasihat INCAFO FTUI, Agus Muldya Natakusumah terkait keputusan tidak boleh beroperasinya ketiga kapal itu.

Namun menurutnya, status perizinan untuk ketiga kapal tersebut masih belum diputuskan, dan itu bukan merupakan wewenang BKPM selaku instansi.

Yuliot mengakui, sejumlah Kapal Laut dari beberapa perusahaan telah dilarang perizinananya dan status perusahaan tersebut masih dibahas di Kemenhub, namun baru satu perusahaan yang telah dikonfirmasi, yakni Patria Marineline.

Menurut Yuliot, prosedur penahanan tiga kapal tersebut sudah berlangsung selama 13 bulan lebih dan akan kembali di bahas di Kemenko Perekonomian.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013