Aturan tersebut meliputi PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota serta PP 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Kalau yang terbaik adalah kita punya dua peraturan pemerintah, PP nya sudah terbit selama saya dua tahun (menjabat), saya kan sekarang sudah tiga tahun nih, itu ada PP dan kemudian berikut peraturan turunannya, PP 11 Tahun 202l3 tentang PIT dan turunannya sudah. Dan kedua adalah PP 26 Tahun 2023 tentang Sedimentasi dan turunannya juga sudah, dan sekarang tinggal implementasi," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Trenggono juga menuturkan, pencapaian Direktorat Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) yang melebihi anggaran yang ditetapkan juga menjadi salah satu yang ia banggakan, dirinya pun berharap capaian ini memicu peningkatan kinerja direktorat lainnya.
Berdasarkan laporan sebelumnya, Ditjen PKRL pada Oktober 2023 membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai Rp346 miliar.
Capaian ini melampaui target yang ditetapkan KKP yakni sebesar Rp300 miliar atau meningkat 130 persen.
Dirinya juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya juga tengah menggenjot APBN melalui modelling budi daya nila salin di Karawang, Jawa Barat serta modelling tambak udang di kawasan seluas 2.000 hektar di Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Lalu akan membangun budi daya tilapia atau nila salin, modellingnya sudah hampir jadi di Karawang, target saya minta 10.000 ton kalau itu bisa terjadi maka PNBP nya budi daya akan melebihi dari APBN yang diterimanya," katanya.
Adapun anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) tahun ini berkisar kurang lebih Rp1,3 triliun, namun ia meyakini DJPB mampu menghasilkan pemasukan hingga Rp2 triliun.
Baca juga: KKP usulkan satelit hingga drone bawah air dukung kesiapan PIT
Baca juga: Trenggono akui aturan PIT belum dapat diimplementasikan pada 2024
Baca juga: Trenggono sebut pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023