Lebak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melarang pejabat atau kepala dinas pada satuan kerja perangkat daerah menjalani mudik Lebaran.

"Kami melarang mudik itu sehubungan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah semakin dekat," kata Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Rangkasbitung, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan surat imbauan agar pejabat atau kepala dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak mudik Lebaran.

Namun, larangan itu hanya diperuntukkan bagi mereka hendak mudik ke daerah-daerah jauh seperti Sumatera, Kalimantan, atau Sulawesi.

Bagi pejabat yang hanya mudik ke Jawa Barat atau DKI Jakarta, diperbolehkan karena jaraknya yang dekat.

Pemerintah daerah mempersilahkan mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas.

"Kami berharap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mau memahami larangan mudik itu," katanya.

Ia mengatakan, pesta demokrasi di Kabupaten Lebak dijadwalkan 31 Agustus 2013 untuk menentukan bupati dan wakil bupati sebagai kepala daerah.

Karena itu, pejabat diminta menunda mudik dulu untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah tersebut.

"Kami berharap pada Pemilukada ini berjalan aman dan kondusif," katanya.

Ia menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan masuk kerja kembali setelah Lebaran, Senin (12/7).

Bagi PNS yang tidak masuk pada tanggal yang sudah ditentukan maka akan dikenai sanksi. "Kami tidak akan mentolerir lagi jika PNS tidak masuk kerja," tegasnya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013