"Tidak ada organisasi apapun yang boleh melanggar hukum dan merugikan masyarakat, apalagi sampai ada yang terluka, harus diproses sesuai ketentuan hukum," katanya usai rapat terbatas di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Rabu.
Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, sudah menetapkan tiga anggota FPI sebagai tersangka dalam bentrokan massa pada 18 Juli lalu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
"Proses hukum terus berjalan, untuk ormasnya sendiri ada institusi yang menyelesaikan masalah itu," ungkap Timur.
Sementara Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, yang juga hadir dalam rapat terbatas tersebut, mengatakan bahwa penanganan ormas berada dalam kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami belum ada ketentuan seperti itu, yang jelas (ormas) itu di bawah Kementerian Dalam Negeri," tambah Hatta.
Selain di Kendal, anggota FPI juga melakukan pengrusakan toko yang menjual minuman keras di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 19 Juni 2013.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013