Jakarta (ANTARA News) – Pegawai negeri diminta pemerintah untuk mentaati ketentuan cuti bersama Idul Fitri tahun 2013 sesuai dengan SKB Tiga Menteri, yakni tanggal 5, 6 dan 7 Agustus, dan diimbau untuk tidak menambah cuti.
Pasalnya, dengan adanya cuti bersama tersebut, ditambah libur lebaran serta libur hari Sabtu dan Minggu, maka pegawai negeri sudah libur selama sembilan hari.
Jumlah itu, menurut Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (PANRB) M. Imanuddin, di Jakarta, Rabu, dinilai cukup untuk mudik.
"Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang membolos, setelah libur panjang," ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Bagi pegawai yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjutnya, Kementerian PANRB menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No. 53/2010 tentang Displin PNS.
Imanuddin menambahkan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari.
Tahun 2013 ini ada 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari. “Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama,” tuturnya.
Pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur jadwal cuti pegawainya sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. "Meski ada cuti bersama, tetapi pelayanan publik tidak boleh kendor," tambah Imanuddin.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013