Pilih salah satu gambar calon Kades lalu tekan konfirmasi ya atau tidak. Setelah usai memilih, pemilih mendapat dua struk bukti, untuk dirinya dan untuk dimasukkan ke kotak audit...
Jakarta (ANTARA News) - Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kabupaten Jembrana, Bali bersama BPPT akan menggelar pemilihan Kepala Desa elektronik (e-voting) dilengkapi verifikasi pemilih dengan KTP elektronik (e-KTP) untuk pertama kalinya di Indonesia pada Senin (29/7).

"Pilkades elektronik telah memiliki dasar hukum UU no 8/2005 tentang Perubahan atas UU no 32/2004 tentang Pemda yang menyebut desa berhak dan berwenang mengurus rumah tangga desa," kata Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dr Hammam Riza di Jakarta, Rabu.

Dikatakan Hammam, teknologi e-voting menjamin berlangsungnya pemungutan suara dan perhitungan suara yang transparan, jujur, akuntabel dan dapat diaudit di tiap tahapannya serta diharapkan mampu mengurangi kecurangan, serta meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.

Sementara itu, Kepala Program Pemilu Elektronik Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Andrari Grahitandaru mengatakan, dengan e-voting, biaya pilkades bisa dihemat 50 persen.

Biaya pilkades, ujar Andrari, rata-rata mencapai Rp25 juta, padahal jumlah desa di Indonesia mencapai 76.665 buah, dimana satu kabupaten bisa terdiri dari 160 desa, sehingga biaya Pilkades yang digelar tiap enam tahun sekali untuk seluruh Indonesia mencapai Rp1,9 triliun.

E-voting di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo akan diikuti 2.534 pemilih yang dibagi ke empat Tempat Pemungtan Suara (TPS) dimana masing-masing TPS dilengkapi perangkat e-voting yang telah disertifikasi oleh Ikatan Aditor Teknologi Indonesia (IATI) dan petugas yang merupakan warga setempat yang telah dilatih.

Prosesnya, ujar dia, tiap pemilih datang ke TPS dengan membawa surat undangan dan e-KTP yang kemudian diotentifikasi sebagai pemilih sah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan e-KTP reader dan DPT online yang mencegah pemilih bisa memilih di lebih dari satu TPS.

Pemilih kemudian mendapat kartu pintar V-token untuk mengaktifkan surat suara elektronik di bilik suara dengan memasukkannya ke smartcard reader hingga layar komputer mempersilahkan pemilih untuk memilih dengan menyentuhkan jari ke layar.

"Pilih salah satu gambar calon Kades lalu tekan konfirmasi ya atau tidak. Setelah usai memilih, pemilih mendapat dua struk bukti, untuk dirinya dan untuk dimasukkan ke kotak audit. Pemilih juga dimungkinkan memilih suara kosong," katanya.

Jika TPS ditutup oleh Ketua KPPS maka komputer akan langsung menampilkan hasil perhitungan suara di TPS tersebut, sekaligus mengirimkan data hasil yang sudah terenkripsi ke pusat data, ujarnya.

Menurut dia, e-voting Kepala Desa ini sebenarnya sudah bisa dilakukan di tingkat Kabupaten/kota, provinsi, hingga pemilihan presiden dan legislatif di tingkat nasional, namun aspek hukum dan Undang-undang belum memungkinkan itu.

Pewarta: Dewanti Lestari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013