Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 250 warga disabilitas mental di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, mendapatkan sosialisasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari KPU Jakarta Barat pada Kamis.

Sosialisasi tersebut ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak suara warga disabilitas mental di panti sosial bersangkutan dan di Jakarta Barat (Jakbar) secara umum.

"Tadi dari 791 penghuni panti yang disabilitas mental, ada sekitar 250 yang kami beri sosialisasi mengenai Pemilu. Selain yang 250 tadi masih dalam perawatan khusus," kata Ketua KPU Jakbar Endang Istianti di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.

Istianti mengatakan bahwa berbeda dengan Pemilu 2019 yang mewajibkan para disabilitas mengikuti pemeriksaan medis terlebih dahulu sebelum menjadi pemilih, dalam Pemilu 2024, syarat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Pada Pemilu 2019, untuk mereka bisa memilih perlu ada pemeriksaan medis dulu. Karena sedang tidak terganggu jiwanya merupakan syarat wajib untuk mereka bisa memilih, sementara dalam Pemilu 2024 syarat itu hilang," kata Istianti.

Istianti menegaskan bahwa kondisi mental seorang warga negara tidak mempengaruhi haknya untuk memilih dan untuk dipilih.

"Artinya apapun kondisi mental seseorang, dia punya hak yang sama untuk bisa memilih dan dipilih," kata Istianti.

Selain itu, Istianti mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi pihaknya juga akan mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk penghuni panti yang pindah karena alasan mental.

"Kami melakukan sosialisasi ke seluruh panti dan juga semua sudah masuk DPT atau tidak memilih karena sering berpindah akibat kondisi mentalnya, nanti akan kami urus juga DPTb-nya," kata Istianti.

Baca juga: Jakbar hanya berikan alat bantuan fisik kepada disabilitas tak mampu
Baca juga: Dukcapil targetkan 150 disabilitas dapat layanan KTP-E pada 2023

Mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihaknya menjadikan dua panti sosial khusus disabilitas mental di Jakarta Barat, yakni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 sebagai TPS khusus.

"Dibuat TPS karena mereka (warga/penghuni disabilitas mental) tidak bisa keluar," kata Istianti.

Kemudian, menyusul diperlukannya penanganan khusus bagi ratusan penghuni disabilitas mental tersebut, Istianti menunjuk pengurus panti sebagai petugas KPPS di TPS panti masing-masing.

"TPS-nya ada di dalam panti dan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah pengurus panti. Pendampingnya juga pengurus panti. Mereka punya kekhususan," kata Istianti.

Di Jakarta Barat, terdapat 14.041 pemilih disabilitas yang terdaftar. Adapun rinciannya, disabilitas fisik 5.227 orang, intelektual (154), mental (5.633), sensorik wicara (2.026), sensorik rungu (131) dan sensorik netra sebanyak 870 orang.

KPU Jakbar menetapkan 1.905.352 DPT dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 7.169 di 56 kelurahan di Jakarta Barat.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023