Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh Irwansyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Mirza itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan pidana selama empat tahun penjara.
"Terpidana Mirza dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh yang berada di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Irwansyah.
Ia menjelaskan terpidana Mirza pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh divonis bersalah dengan hukuman selama dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun.
Baca juga: Kejaksaan kembali tahan tersangka korupsi dana Aceh Tsunami Cup 2017
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan negeri dengan hukuman dua tahun penjara.
Berdasarkan putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim kasasi akhirnya memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan pidana pengganti tiga bulan penjara kepada Mirza.
Ia mengatakan bahwa terpidana Mirza sebelumnya berada di luar tahanan setelah majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mengalihkan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota.
Setelah, inkrah atau putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum mengeksekusi terpidana Mirza untuk menjalani hukuman selama empat tahun penjara.
Baca juga: Terdakwa korupsi Aceh tsunami divonis empat tahun penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Mirza selaku bendahara turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup pada 2017. Pembiayaan pelaksanaan turnamen tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan tahun 2017, sponsor serta sumbangan pihak ketiga.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan Mirza bersama sejumlah pihak lainnya tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.
Majelis hakim tindak pidana korupsi Banda Aceh memutuskan Mirza bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejari tolak penangguhan tahanan tersangka korupsi RS Arun Lhokseumawe
Baca juga: Kejari Banda Aceh eksekusi 21 kali hukuman cambuk dua pelaku perzinaan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023