"Sekali lagi apa yang dilakukan (Polri) adalah penegakkan hukum dan ada pelanggaran hukum di (bentrokan) situ," katanya di sela-sela rapat pembahasan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu.
Kapolri juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri karena kepolisian telah melakukan langkah komprehensif untuk menangani perkara itu.
"Sudah (kami) tangkap, sudah diproses, sudah ditahan, kami harap semua melihat proses (hukum) ini karena ini bulan puasa," katanya.
Kepolisian telah menetapkan tiga anggota FPI asal Temanggung sebagai tersangka dalam bentrokan antara FPI dan warga di Kendal pada Kamis (18/7).
Polisi juga menetapkan empat warga sebagai tersangka dalam perkara bentrokan Kendal karena mereka merusak kendaraan milik FPI.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013