Malang (ANTARA) – Bea Cukai Malang gelar operasi gabungan berantas barang kena cukai (BKC) ilegal bersama Pemerintah Kota Batu, pada Rabu (06/12). Kegiatan dilakukan dengan menyisir toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini merupakan wujud realisasi kegiatan penegakan hukum yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).


“Melalui operasi gabungan ini, tim penindakan mendapati tiga tempat penyimpanan yang menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek. Selain itu, tim juga mendapati minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di tempat tak berizin,” jelas Dwi.


Dwi mengungkapkan total barang yang berhasil diamankan oleh tim penindakan adalah 56.260 batang rokok ilegal berjenis SKM dan SPM dengan berbagai merek, serta 299 botol MMEA golongan B dan C dengan berbagai merek dan kadar. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp70.611.900,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp37.643.680,00.


“Sebagai community protector, kegiatan operasi gabungan merupakan kami menekan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang. Kami berharap sinergi pengawasan ini terus terjalin sehingga tercipta keadilan berusaha bagi pengusaha yang telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai,” pungkas Dwi.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023