Bogor (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Bogor melakukan penahan terhadap Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, MG, yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan meteran air senilai Rp3,4 miliar pada tahun 2012.
MG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A (Paledang) Bogor pada Senin (22/7) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Yudhi Sutoto, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap MG karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan berpeluang menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil untuk pemeriksaan tapi tidak hadir, pada pemanggilan ketiga, ia hadir dan kita lakukan penahanan," kata Kajari.
Menurut Kajari penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan oleh kejaksaan, berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap MG tertanggal 17 Juni.
Sebelumnya, MG sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bogor sebagai tersangka tersama tiga tersangka lainnya yakni Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan AY, Kepala Bagian Perlengkapan PDAM Tirta Pakuan EL, dan dari CV Daehan Corporation berinisial HF, pada 1 Juli lalu.
Kajari menyebutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dilakukan pihaknya atas laporan dari masyarakat.
Dijelaskannya kronologis kasus yang menjerat MG yakni pada 2012 PDAM Tirta Pakuan melakukan penunjukan langsung atas 11 paket pengadaan meteran air dengan jumlah total 19.250 unit.
Dalam pengadaan tersebut, PDAM Tirta Pakuan menunjuk CV Daehan Corporation sebagai rekanan. Berdasarkan penyelidikan jaksa, terjadi penggelembungan anggaran setiap unit meteran dihargai Rp175.000 dari seharusnya di bawah Rp150.000 per unit.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini Rp500 juta," katanya.
MG disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013