Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 24 lokasi di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.
Di Gerai Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Mal Citraland di Jakarta Barat pukul 09.00-14.00 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Swalayan Giant Lebak Bulus pukul 08.00-15.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB
6. Di Perumnas 2 Karawaci dan Pasar Palem Semi Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di depan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB dan Komplek Rukan Fresh Market Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB
10. Di Pasar Intermoda dan Indomaret Perum Dasana Binong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Di Mall Bekasi Cyber Park Kota Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB
12. Di Pasar Central Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB
13. Di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Mes bawah Bapenda pukul 08.00-12.00 WIB
14. Di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-11.00 WIB
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan diminta membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jaksel capai 84,15 persen
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor di Jaktim sudah capai 67 persen dari target
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023