Jakarta (ANTARA News) - Pemberian dana kepada anggota DPR selama masa reses melakukan kunjungan ke daerah dimaksudkan untuk lebih memandirikan seluruh kegiatan anggota DPR selama di daerah dan penggunaan dana itu dipertanggungjawabkan kepada pimpinan fraksi. "Mekanisme pertanggungjawaban pegunaan dana memang belum dibicarakan, namun saya setuju adanya transparansi," kata Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Roestanto Wahidi, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Roestanto mengatakan dengan adanya kebijakan pemberian hak untuk menggunakan dana bagi kegiatan selama masa reses, maka semua pihak melakukan kontrol apakah dana itu benar-benar digunakan sebagaimana mestinya atau tidak. Masyatakat bisa mengawasi kegiatan apa yang dilakukan anggota DPR dengan dana itu. Mengenai kemandirian anggota DPR, Roestanto menjelaskan di masa lalu kegiatan anggota DPR di daerah sering mendapat bantuan akomodasi dari pihak terkait, terutama mitra kerjanya. Dengan dana ini, maka anggota DPR tidak lagi diberi izin untuk menerima bantuan seperti yang pernah diterimanya di masa lalu. Karena itu, dana penyerapan aspirasi selama masa reses akan menimbulkan sikap mandiri kepada anggota DPR dalam melakukan kegiatan di daerahnya. (*)
Copyright © ANTARA 2006