"Terserah pada KPU mereka akan batasi, apakah mereka batasi uangnya atau batasi atributnya, atau batasi atribut dan uangnya," kata Nanang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pengaturan itu dibutuhkan agar ada kesetaraan dalam kompetisi di pemilu legislatif (Pileg). "Jangan sampai karena kuatnya modal finansial yang dimilikinya, seorang Caleg mampu masif bersosialisasi hingga memperbesar peluang menangnya. Sementara, Caleg yang bermodal sedikit menjadi hilang kesempatan," katanya.
Ia bahkan menawarkan beberapa opsi terkait pembatasan tersebut. Misalnya, kata Nanang, pembatasan soal jumlah atribut kampanye/alat peraga, pembatasan maksimal belanja kampanye, dan pembatasan alat peraga serta belanja kampanye.
"Padahal belum tentu yang banyak gambarnya itu yang akan dipilih oleh masyarakat. Biasanya si Caleg ini punya track record yang sampai ke masyarakat. Track record kan ini tidak bisa langsung instan, itu jangka panjang," paparnya.
Ditambahkan, Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, harus bisa mengatur semisal di sebuah desa seorang Caleg hanya dapat memasang baliho, spanduk, maupun atribut kampanye lainnya, maksimal dengan jumlah tertentu.
"Pengaturan serupa bisa juga diterapkan pada penggunaan media, seperti tv, radio, media cetak, dan lainnya," pungkasnya. (Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013