Juru parkir yang melanggar aturan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan."
Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Perubungan Kota Yogyakarta menertibkan parkir di kawasan Malioboro, Selasa, dan berhasil mengamankan juru parkir yang melanggar aturan seperti memarkirkan kendaraan di tempat yang dilarang.
"Juru parkir yang melanggar aturan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan," kata Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Johan Usaha Pinem di Yogyakarta, Selasa.
Dalam operasi penertiban parkir di kawasan Malioboro tersebut, Dinas Perhubungan menggandeng sejumlah instansi untuk diajak bekerja sama yaitu dari Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, TNI dan dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.
Johan menyebut, lokasi yang rawan terjadi pelanggaran parkir di kawasan Malioboro adalah di Jalan Ketandan dan Jalan Beskalan.
"Sering terjadi pelanggaran parkir di kedua ruas jalan itu. Seperti parkir yang seharusnya hanya satu lapis tetapi dibuat dua lapis," kata Johan.
Ia menambahkan, operasi penertiban parkir selama Ramadhan dan Lebaran akan terus dilakukan secara intensif hingga 12 Agustus.
Selain menjaring juru parkir yang melanggar aturan lokasi parkir, dalam operasi penertiban tersebut petugas juga menertibkan juru parkir yang menaikkan tarif parkir tepi jalan secara sepihak.
Berdasarkan aturan, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp1.000 dan untuk mobil adalah Rp2.000.
"Sempat ada keluhan mengenai tarif parkir di Malioboro yang dinaikkan menjadi Rp2.000. Karenanya, operasi penertiban ini pun difokuskan di Malioboro untuk hari ini," katanya.
Ia menegaskan, selama aturan belum berubah, maka tidak akan ada perubahan tarif parkir. "Meskipun mau Lebaran atau liburan atau hari apapun juga, tarif parkir tetap tidak berubah," katanya.
Selain menjaring juru parkir nakal, dalam operasi penertiban tersebut petugas juga menjaring warga yang memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang seperti di jalur lambat Malioboro.
"Masyarakat jangan mau kalau diminta parkir di lokasi yang dilarang untuk parkir meskipun ada juru parkirnya. Selain itu, masyarakat juga harus meminta karcis parkirnya," kata Petugas Satlantas Polresta Yogyakarta Bripka Henis Catur. Polresta Yogyakarta kemudian memberikan surat tilang kepada warga yang menyalahi lokasi parkir. (E013/B012)
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013