Tanpa ada remisi pun, para koruptor umumnya akan tinggal di penjara 50 persen hingga 60 persen dari masa penjara berdasarkan putusan MA."
Jakarta (ANTARA News) - Para wajib pajak di Indonesia turut menanggung biaya sosial para koruptor yang telah divonis melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ataupun putusan Mahkamah Agung.
"Nilai biaya eksplisit (kerugian negara secara eksplisit), korupsi sebesar Rp168,19 triliun, tapi total nilai hukuman finansial kepada koruptor hanya Rp15,09 triliun atau hanya 8,97 persen dari biaya eksplisit," kata peneliti Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo dalam diskusi media terkait Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012 di Jakarta, Selasa.
Deputi Penelitian, Pelatihan, dan Pengabdian Masyarakat di Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengatakan para wajib pajak turut membayar sisa kerugian negara sebesar Rp153,1 triliun dari uang yang telah dikorupsi.
"Biaya yang ditanggung wajib pajak itu belum termasuk biaya oportunitas korupsi dan biaya antisipasi dan reaksi terhadap korupsi," kata Rimawan.
Penghitungan itu, menurut Rimawan, berdasarkan putusan 1365 kasus korupsi sejak 2001 hingga 2012 yang tersedia di situs Internet Mahkamah Agung.
"Penghukuman finansial (terhadap koruptor) juga tidak berdampak pada perekonomian nasional," kata Rimawan.
Riset Rimawan tentang Dampak Ekonomi, Sosial, dan Politik revisi PP No. 99 tahun 2012 itu juga menunjukkan koruptor dengan skala korupsi kurang dari Rp10 juta menerima vonis hukuman penjara lebih besar dibanding koruptor berskala korupsi lebih dari Rp100 juta.
Masa tahanan penjara koruptor berdasarkan putusan MA, menurut riset Rimawan, rata-rata 64,77 persen dari lama tuntutan jaksa penuntut.
"Tanpa ada remisi pun, para koruptor umumnya akan tinggal di penjara 50 persen hingga 60 persen dari masa penjara berdasarkan putusan MA," kata Rimawan. (I026/B012)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013