Dalam Perma, minimal dua alat bukti, sementara kita memiliki empat alat bukti
Jakarta (ANTARA) -
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sudah sesuai peraturan yang ada.

"Jelas semua SOP (standar operasional prosedur), semua aturan yang berlaku, 'lex specialis' tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana saat jeda sidang Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.


Oleh karena itu, tegasnya juga, pihaknya menolak replik yang diajukan oleh Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang itu.

Putu menambahkan, Polda Metro Jaya juga telah memiliki alat bukti sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2.
"Dalam Perma, minimal dua alat bukti, sementara kita memiliki empat alat bukti," ujar Putu.

Baca juga: Bidkum Polda Metro minta hakim tolak permohonan praperadilan Firli

Oleh karena itu, dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik Rabu ini, pihaknya kembali meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 adalah sah.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/12), Bidkum Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Sejumlah barang bukti tersebut yaitu lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi, sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Lalu, satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian, empat lembar fotokopi lembar transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. Dua lembar hasil cetakan (print out) legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018 sampai dengan 13 Oktober 2023.

Baca juga: Polda Metro Jaya pastikan tak ada intervensi dalam praperadilan Firli

Terdapat pula satu lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30 Mei 2021 sampai dengan 31 Januari 2023.

“Dua lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua periode 1 Januari 2010 sampai dengan 23 Oktober 2023,” kata Putu dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).
​​​​

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023