Padang (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Perda syariat Islam itu tidak ada, tetapi perda itu bisa mengangkat akidah hukum Islam dan juga bisa mengangkat kaidah-kaidah hukum adat.
"Sepanjang Perda itu tidak memuat ketentuan pidana lebih dari hukuman kurungan dan denda saja, jalan saja, atau sepanjang mengangkat hukum yang hidup," kata Mensekneg Yusril Ihza Mahendra di Padang, Selasa malam.
Mensekneg menyatakan hal itu di hadapan civitas akademika Unand dan sejumlah undangan lainnya pada kuliah umum dalam rangkaian Lustrum Unand ke 50.
Menurut dia, karena mengangkat hukum yang hidup di masyarakat menjadi perda, negara seharusnya juga mendukung dalam program legislasinya dengan mengangkat kaidah yang hidup di masyarakat dan mengangkat hukum positif.
"Perda lebih dimaksudkan mengatasi kelemahan hukum nasional itu sendiri, seperti UU yang mengatur tentang alkohol belum ada, sementara ini menjadi masalah, dan karena itu daerah membuat legislasi dalam bentuk perda," katanya.
Jika ada UU yang mengatur tentang alkohol, mungkin Perda itu tidak diperlukan lagi, kata Yusril dan menambahkan jadi sebenarnya perda itu muncul karena mengatur suatu keadaan, dan secara hukum nasional belum menciptakan akidah hukumnya.
Pemerintah dalam hal ini, kata dia, netral saja menyikapinya sebab proses pembentukan perda itu sudah demokratis.
Lebih jauh ia menyatakan, terkait Mendagri dapat membatalkan Perda, tapi banyak Perda yang dibatalkan Mendagri itu tidak ada kaitannya dengan syariat Islam.
"Perda Syariat Islam itu tidak ada, dan Perda bisa mengangkat kaidah-kaidah hukum Islam, juga kaidah hukum adat," katanya.
Tapi ketika kaidah hukum adat diangkat jadi Perda, orang tidak bilang itu Perda adat, sebaliknya ketika Perda Syariat Islam diangkat orang sebut begitu. "Mungkin disini ada aspek politiknya," kata Yusril, sambil menambahkan sikap pemerintah memang netral. (*)
Copyright © ANTARA 2006