Surabaya (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) menilai tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, yaitu Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, tidak dapat di-eksekusi, karena Perpu Terorisme telah
dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu, eksekusi mati ketiganya tidak dapat dilakukan, karena rencana itu secara hukum patut dipertanyakan, sebab aturan main untuk kasus terorisme yang berlaku surut dibatalkan MK," kata anggota TPM Jatim, Fahmi H Bachmid, kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.
Oleh karena itu, katanya, tentang rencana eksekusi mati bagi Amrozi dkk merupakan hal yang tidak mungkin, apalagi TPM sendiri sudah menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) jika memang Amrozi akan di-eksekusi.
"Jadi, eksekusi belum mungkin dilakukan dalam waktu dekat, karena kami juga menyiapkan PK untuk diajukan ke pengadilan," katanya.
Amrozi (43) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (46), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (38) telah terbukti bersalah dalam aksi bom Bali 2002, dan mereka akhirnya diganjar dengan hukuman mati.
Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003.
Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, maka atas pertimbangan keamaman ketiganya ditahan di Nusa Kambangan sambil menunggu pelaksanaan eksekusi mati.
Selain menelan 202 korban jiwa, aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu juga melukai sekitar 350 korban lain dari Indonesia dan sejumlah negara.
Sementara itu, sejak bulan lalu, Kepolisian RI telah menyiapkan regu tembak dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati itu. (*)
Copyright © ANTARA 2006