Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional dilantik

  • Senin, 22 Juli 2013 20:16 WIB
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional dilantik
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meluncurkan layanan Pusat Panggilan 153. Nomor telefon langsung beroperasi 24 jam sehari itu untuk menerima pengaduan konsumen terkait produk, layanan, dan jasa aktivitas perdagangan. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
... tugas BPKN adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan konsumen... "
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016, di Jakarta, Senin. Pelantikan tersebut dilanjutkan rapat pleno, yang antara lain memilih Ardyiansyah sebagai ketua dan Yusuf Shofi sebagai wakil ketua.

"Pemilihan ketua dilakukan secara musyawarah mufakat," kata Koordiantor Komisi Komunikasi dan Edukasi, David Tobing, di Jakarta, Senin petang.

Ardiansyah dari Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi, sementara Shofi adalah akademisi (Universtas Yarsi). Ke-23 anggota BPKN terdapat tiga guru besar, empat doktor, serta master dari berbagai latar belakang ilmu dan keahlian.

Tobing mengatakan, tugas BPKN adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan konsumen. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKN dapat menerima masukan dari masyarakat, lembaga swadaya dan juga dari pengusaha.

Untuk itu, katanya, sejak Mei 2013, telah dibukan telepon hotline 153 untuk menerima masukan dan pengaduan terkait perlindungan konsumen. "Laporan akan kami verifikasi dan tindaklanjuti," katanya.

Selain itu, lembaga ini juga dapat proaktif melakukan penelitian untuk mendukung saran dan kebijakan yang akan diberikan kepada pemerintah.

Mengenai kesadaran konsumen akan haknya, Tobing mengatakan, perlu ditingkatkan. Ia mengatakan sebagian sudah mengerti namun sebagian lain belum. Untuk itu pihak-pihak terkait perlu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka.

Selain itu, Tobing juga meminta pelaku usaha juga agar mengikuti aturan yang berlaku serta lebih peka peka tehadap pengaduan konsumen.


"Intinya menyeimbangkan hak-hak konsumen dengan kewajiban pelaku usaha," katanya.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait