“Satu ekor BBL di nelayan penangkap itu antara Rp8.000 sampai Rp10.000 bahkan Rp15.000 kemudian oleh pengepul dijual diekspor (ilegal) jadi margin bisa mencapai Rp5.000-Rp50.000 (per ekor),” ujar Adin saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Atas tindakan ilegal penyelundupan BBL, lanjut Adin, Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp3 sampai Rp30 triliun.
Menindaklanjuti masih adanya aktivitas penyelundupan, Adin menuturkan, Pemerintah Indonesia melalui KKP bersama Vietnam bekerja sama dengan mekanisme G to G (government to government) dalam pengembangan industri budi daya BBL.
Diketahui sebelumnya, melalui kerja sama dengan Pemerintah Vietnam, diharapkan distribusi BBL sesuai dengan legalitas yang ada, tidak melalui bisnis ilegal sehingga dari kebutuhan negara Vietnam yang besar itu bisa maksimal dan sesuai aturan.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai tegaskan komitmen cegah penyelundupan benih lobster
Kasus penyelundupan benih lobster ini sering terjadi melalui modus penyamaran paket yang berisi BBL melalui koperman yang dikirimkan dengan jasa ekspedisi pengiriman laut, darat, dan udara.
Ditjen PSDKP sebelumnya telah menggelar operasi bersama dengan otoritas Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, untuk mencegah penyelundupan BBL (4/12).
Pihaknya juga telah menggelar operasi pengawasan dan penindakan bersama di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian benih bening lobster (BBL) selama bulan November hingga Desember 2023.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai tegaskan komitmen cegah penyelundupan benih lobster
Kasus penyelundupan benih lobster ini sering terjadi melalui modus penyamaran paket yang berisi BBL melalui koperman yang dikirimkan dengan jasa ekspedisi pengiriman laut, darat, dan udara.
Ditjen PSDKP sebelumnya telah menggelar operasi bersama dengan otoritas Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, untuk mencegah penyelundupan BBL (4/12).
Pihaknya juga telah menggelar operasi pengawasan dan penindakan bersama di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian benih bening lobster (BBL) selama bulan November hingga Desember 2023.
Adin menyampaikan bahwa keenam instansi yang tergabung dalam operasi itu antara lain TNI Angkatan Laut , Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Baca juga: KKP cegah ekspor benih lobster lewat kerja sama dengan Vietnam
Baca juga: KKP cegah ekspor benih lobster lewat kerja sama dengan Vietnam
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023