Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Kudus kembali gagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Dari kedua operasi pengawasan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.


Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, “penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan terhadap dua buah kendaraan dan satu buah bangunan yang ada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Kudus,” ungkapnya.


Pada Selasa (05/12), petugas Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli di beberapa titik jalan tol wilayah pantai utara. Pengawasan dilakukan di titik yang berpotensi dilintasi kendaraan yang telah menjadi target operasi. Petugas memeriksa kendaraan yang telah menjadi target operasi di ruas jalan tol Kanci-Pejagan km 237.


Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan 460.000 batang rokok ilegal. Petugas juga menemukan satu kendaraan lainnya di exit tol Brebes Timur dan mengamankan 271.800 batang rokok ilegal. Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp918 juta dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta.


Pengawasan juga dilakukan oleh Bea Cukai Kudus lewat pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang dicurigai sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. “Petugas mendapati sebuah bangunan di Desa Robayan, Kabupaten Jepara yang disinyalir menjadi tempat penimbunan rokok ilegal,” ujar Encep. Dari penindakan tersebut petugas telah mengamankan 177.700 batang rokok ilegal. 


Bea Cukai turut mengapresiasi masyarakat yang telah aktif berperan memberantas peredaran rokok ilegal lewat informasi yang diberikan. “Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ujar Encep.


Bea Cukai juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya di bidang cukai secara legal. “Kami menginginkan para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal. Pendaftaran NPPBKC dapat dilakukan dengan mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali,” pungkas Encep.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023