... izin HGU PT Agro Bukit sekitar 15.000 hektare, namun faktanya, melebar menjadi 24.000 hektare lebih... "
Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Ratusan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjarah buah kelapa sawit milik perusahaan PT Agro Bukit.
"Mereka menjarah buah kelapa sawit tersebut karena pihak perusahaan tidak kunjung mengganti rugi lahan milik masyarakat," kata Ketua DPRD Kabupaten Kota Waringin Timur, Jhon Krisli, di Sampit, Senin.
Buah kelapa sawit yang dipanen masyarakat tersebut posisinya berada di luar izin Hak Guna Usaha PT Agro Bukit. Kepemilikan lahan tersebut sampai sekarang masih belum jelas dan statusnya sebagai lahan sengketa.
Sesuai data, izin HGU PT Agro Bukit sekitar 15.000 hektare, namun faktanya, melebar menjadi 24.000 hektare lebih.
Dengan melebarnya lahan yang dimiliki PT Agro Bukit, diduga pihak perusahaan telah menggarap lahan di luar HGU yang sebagian besar lahan tersebut milik masyarakat desa di sekitar perusahaan.
Tindakan yang dilakukan PT Agro Bukit telah merugikan negara miliaran rupiah, karena selama ini mereka tidak membayar pajak atas lahan yang berada di luar izin HGU tersebut.
"Sebelum terjadi konflik antara pihak perusahaan dengan warga desa saya harap pemerintah daerah untuk segera turun kelapangan, melakukan pengecekan," katanya.
Kelapa sawit yang telah ditanam di luar izin HGU PT Agro Bukti dan sekarang sudah panen harus segera diambil alih pemerintah daerah kepemilikannya.
Kebun kelapa sawit yang berada di luar HGu tersebut sebaiknya di jadikan kebun plasma dan pihak perusahaan sebagai bapak anmgkat.
Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013