"Penyitaan petasan siap edar maupun bahan baku petasan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Samapta tadi malam (Minggu malam)," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Banyumas, Ajun Komisaris Pol. Joko Witarso di Purwokerto, Senin.
Ia menjelaskan, petugas menyita 10 kilogram serbuk bahan baku petasan, satu alat cetak petasan yang terbuat dari kayu, satu karung berisi selongsong petasan, satu karung berisi kertas bahan petasan, dan dua paket kertas bahan petasan.
Petugas, lanjut dia, juga menyita 274 petasan Leo ukuran besar, 415 petasan Leo ukuran kecil, dan petasan cabai rawit sebanyak 10.000 butir yang siap diedarkan.
Menurut dia, polisi sudah menangkap tersangka pembuat dan pengedar petasan yang berinisial SN (49), warga Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Namun polisi tidak menahan dia.
"Tersangkanya hari ini pulang, besok (Selasa) datang lagi untuk menjalani pemeriksaan. Dia bukan hanya pengedar, tetapi juga pembuat petasan," katanya.
Ia mengatakan, Polres Banyumas akan terus memberantas peredaran petasan karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, utamanya pada bulan Ramadan.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013