Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Senin, menyatakan pihaknya melakukan langkah banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto tersebut.
"Kita (pemda) selaku pihak tergugat memilih langkah naik banding. Gugatan banding tersebut telah kita layangkan sejak pekan kemarin. Seluruh berkas gugatan banding telah dipersiapkan," katanya.
Pengelola Pulau Saronde PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) selaku pihak penggugat memenangkan gugatan yang dilayangkan atas pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku pihak tergugat terkait kegiatan investasi di pulau tersebut.
Direktur PT Gorontalo Alam Bahari Mia Amalia mengatakan pihaknya memenangkan perkara 7/Pdt.G/2023/PNLbo pada Rabu 29 November Tahun 2023.
Pada amar putusan mengadili dalam provisi menolak seluruh provisi sebelumnya. Sedangkan dalam pokok perkara menyebutkan pertama, mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Kedua, menyatakan sah Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) pada 26 April 2013 (antara penggugat dan tergugat).
Ketiga, menyatakan batal dan tidak berlaku Surat Penghentian atas MoU Nomor 800/Bupati/106/IV/2021 tertanggal 9 April 2021.
Keempat, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atas Nota Kesepahaman (MoU) tanggal 26 April 2013.
Kelima, menghukum tergugat untuk mengembalikan biaya kepada penggugat sejumlah Rp2.838.845.570,- (dua miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.161.500,- (empat juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Ketujuh, menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
"Alhamdulillah, upaya hukum kami terhadap pihak tergugat Pemda Gorontalo Utara yang memutuskan kerja sama sepihak telah membuahkan hasil," kata Mia Amalia.
Ia mengatakan pelan-pelan fakta sebenarnya tentang sengkarut pengelolaan kepulauan Saronde mulai terbuka lapis demi lapis.
"Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi merupakan kemenangan Seluruh masyarakat Gorontalo Utara, khususnya masyarakat Kepulauan Ponelo yang selama ini tersisihkan setelah Pulau Saronde diprivatisasi oleh pengelola asing," katanya.
Jika merujuk pada Pasal 9 ayat 3 MoU 26 April 2013, kata Mia, seharusnya Putusan Pengadilan Negeri (PN) ini adalah telah Final dan Mengikat serta wajib dilaksanakan oleh Kedua Pihak, dan ruang untuk banding telah tertutup.
"Kami selaku investor yang Beriktikad Baik bersama ini mengajak Pemkab Gorontalo Utara dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk pengelola saat ini, agar dapat duduk bersama guna membahas masa depan Kepulauan Saronde," katanya.***
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023