Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya malah dibebaskan."
Jakarta (ANTARA News) - Keluarga korban diduga salah tangkap, Jamal Abdullah (17) berencana melaporkan Kepala Polres Gresik, AKBP Achmad Ibrahim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Selasa (23/7).
"Sejumlah saksi juga akan ikut serta," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane melalui keterangan pers di Jakarta, Senin.
Neta mengatakan pihaknya akan mendampingi korban salah tangkap di bawah usia tersebut saat mendatangi Divpropam Mabes Polri.
Neta menjelaskan Jamal Abdullah menjadi korban kriminalisasi dan salah tangkap anggota Polres Gresik pada 24 Juni 2013.
Bahkan saat ini, Neta menuturkan Polres Gresik masih menahan Jamal, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.
IPW menilai seharusnya pimpinan Polres Gresik membebaskan Jamal dan menangkap enam orang pelaku yang diduga menyerang rumah Jamal.
"Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya malah dibebaskan," ujar Neta.
Lebih lanjut, Neta mengungkapkan Jamal tidak terlibat proses hukum, justru Jamal menjadi korban karena membela diri dari serangan enam pelaku yang menyerang rumahnya.
Neta menceritakan kronologis kejadian berawal saat Jamal Abdullah mendapatkan serangan dari enam pelaku saat berada di rumahnya di Desa Sumurber, Kecamatan Paneng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 24 Juni 2013.
Bahkan, para penyerang berusaha masuk ke rumah dan merusak motor dan melempari rumah keluarga Jamal. Melihat hal tersebut, Jamal berusaha membela diri dengan memukul salah satu penyerang, Abdul Karim.
Akibat pemukulan tersebut, Abdul Karim melaporkan Jamal ke Polres Gresik, kemudian petugas kepolisian setempat menahan Jamal, sedangkan laporan keluarga Jamal terkait dugaan pengrusakan rumah tidak ditindaklanjuti. (T014/KWR)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013